Ajiep Padindang Mangkir dari Panggilan Kejati
Makassar, GoSulsel.com – Anggota DPD RI, Ajiep Padindang mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi (kejati) Sulselbar. Pemanggilan itu terkait pengembangan kasus korupsi dana bantuan social (Bansos) Sulsel 2008 yang saat ini didalami oleh pihak Kejati.
Selain Ajiep, Senin ini (15/2/2016) Kejati Sulselbar telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang legislator diantaranya Dan Pongtasik yang merupakan anggota DPRD sulsel dan Akmal Pasluddin yang merupakan anggota DPR RI. Keduanya menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak Kejati. Namun berbeda dengan Ajiep Padindang yang tidak memenuhi panggilan tanpa ada keterangan yang jelas.
“memang ada yang kita dengar, katanya yang bersankutan telah menyampaikan tidak bisa hadir namun sampai saat ini kita tidak menerima pemberitahuannya,” ungkap Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Salahuddin menyebut, mereka yang dipanggil tidak diwajibkan untuk menhadiri panggilan hanya saja ketidak hadiran mereka akan menjadi catatan khusus bagi jaksa tim penyelidik. Meski demikian, Salahuddin juga menyebut, tim penyelidik akan menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan yang bersangkutan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang kapan yang bersankutan bisa diambil keterangannya,” tambah Salahuddin. (*)