Iptu Ramli Jr, Kanitreskrim Polsek Bontoala saat memperlihatkan BB obat daftar G

Polsek Bontoala Amankan 1000 Biji Obat Daftar G

Sabtu, 27 Februari 2016 | 08:39 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Kedua pelaku diketahu telah melakukan penjualan daftar G sekitar 5 bulan. Atas perbuatan tersebut keduanya terancam dikenakanbpasalb196.

“Keduanya sudah melakukan aktifitasnya selama 5, mereka memperjualkan tidak pake izin dwngan melabggar Pasal 196 UU kesehatan maksimal 10 tahun penjara,” tambah Ramli.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA