Abraham Samad

Jaksa Agung Keluarkan Deponering, Nama AS Tak Dipulihkan

Jumat, 04 Maret 2016 | 19:39 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dipastikan tidak akan mendapatkan hak pemulihan nama baik pasca keputusan Jaksa Agung (JA) pemberian deponering terkait kasus pembuatan paspor.

Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan barat, Hidayatullah menyebut, meski deponering tersebut diberikan, hal tersebut tak serta merta memulihkan nama Abraham karena kasus tersebut terbukti namun kemudia diputuskan untuk dikesampingkan dan dianggap selesai.

pt-vale-indonesia

“Ini perkara bukan tidak terbukti jadi tidak ada hak pemulihan, misalkan saja dalam proses justru tidak terbukti kemungkinan akan dipulihkan, tapi ini kan tidak,” kata dia saat ditemui di kantor kejaksaan tinggi Sulselbar Jumat 4 maret kemarin.

Ia menyebut deponering yang diberikan adalah hak jaksa yang tercantum pada pasal 35 undang undang no 16 tahun 2004 tentang kewenangan deponering perkara.

“Deponering kan dilakukan dengan alasan kepentingan umum, pak abraham adalah seorang pegiat Anti korupsi dan konsisten dengan itu,” tambahnya.

Halaman:

BACA JUGA