Kejati Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RSUD Jeneponto

Rabu, 09 Maret 2016 | 21:39 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Selatan akan segera melakukan koordinasi  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jeneponto.

Kepala Seksi penerangan hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menjelaskan jika kepastian pengambilalihan kasus tersebut merupakan hak kepala Kejati.Namun menurutnya, biasanya kepala Kejati terlebih dahulu akan menanyakan kendala penanganan kasus tersebut.

pt-vale-indonesia

“itu hak dari kepala kejati tapi biasanya, akan dipertanyakan terlebih dahulu apa saja kendalanya sehingga kasus ini berlaurt-larut,” jelas Salahuddin, Rabu (9/3/2016)

Menurut Salahuddin, jika ini tidak bisa diselesaikan maka Kejati akan segera mengambil alih kasus tersebut, namun kalau bisa maka akan tetap dipercayakan.

“ Pihak kejari Jeneponto, telah beberapa kali melaporkan kelanjutan penanganan ksus RSUD Jeneponto yang diduga merugikan negara hiingga Rp.15,9 Miliar,  namun masalah kendala ini tidak dilaporkan,” kata Salahuddin.

Halaman:

BACA JUGA