Dilapor terkait Deponering, M Prasetyo: Pelapor Tak Paham Wewenang Jaksa Agung
“Undang-undang sudah mengatakan seperti itu (deponering). Oleh karena itu, tidak ada celah (penyalahgunaan wewenang). Mungkin mereka hanya ingin coba-coba, dan mungkin mereka belum memahami sepenuhnya apa yang kita lakukan,” tambahnya.
Namun menurutnya, pemberian deponering bukan berati pimpinan KPK kebal terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
Prasetyo sebelum nya, dilaporkan oleh Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) karena melakukan deponering atau mengesampingkan kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Dalam laporannya, Prasetyo dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan deponering.
Alasannya, deponering tersebut tidak mempertimbangkan adanya kepentingan umum walaupun Mahkamah Agung (MA), DPR dan Polri menolak deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (*)