Jen Tang di tengah persidangan kasus yang menimpa dirinya.

Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Jen Tang di PN Makassar

Senin, 14 Maret 2016 | 13:00 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Sidang pembacaan eksepsi Soedirjo Aliman alias Jen Tang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/3/2016).

Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Makassar tersebut, Jen Tang didampingi oleh dua orang Penasihat hukumnya

pt-vale-indonesia

Sebelumya bos PT. Bumi Anugerah Sakti (BAS) tersebut didakwa dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 3 maret lalu.

Jen tang dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.(*)


BACA JUGA