
Siswa Pelayaran BP2IP Barombong Gembong Curanmor
Selasa, 15 Maret 2016 | 15:27 Wita
-
Editor: Irfan Wahab
-
Reporter: Fauzan - GoSulsel.com
“Sementara ini mereka mengakui pernah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di 7 TKP dan Curanmor di 3 TKP,” ujarnya.
Ketiga pemuda ini akan dikenakan pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tags: Curanmor di Makassar