Siswa Pelayaran BP2IP Barombong Gembong Curanmor

Selasa, 15 Maret 2016 | 15:27 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

“Sementara ini mereka mengakui pernah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di 7 TKP dan Curanmor di 3 TKP,” ujarnya.

Ketiga pemuda ini akan dikenakan pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA