Ini Penyebab Pasti Tewasnya 2 Bocah di Jalan Pelita Raya
“Hasil uji labfor ini akan menjadi pegangan kami untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua orang tua korban. Mereka bisa dikenakan pasal 359 yang isinya adalah kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,” ujar Frans.
Kendati demikian, lanjut Frans, akan ada beberapa pertimbangan penyidik dalam menangani kasus ini yakni Pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan keluarga dan pertimbangan kesehatan.
“Heriyanto sampai saat ini kan masih diharus check up ke RS Wahidin Sudirohusodo sekali dalam dua hari,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Heriyanto sekeluarga dilarikan ke rumah sakit karena diduga awal keracunan makanan usai menyantap Pallubasa di rumah makan Jalan Irian, Minggu (21/2/2016).(*)