Mantan Wali Kota Parepare Bebas, Kejari akan Lakukan Kasasi

Rabu, 16 Maret 2016 | 19:31 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Arsyad - Go Cakrawala

Parepare, GoSulsel.com – Kejaksaan Negeri Kota Parepare akan melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang membebaskan mantan Wali Kota Makassar, Sjamsu Alam, dalam kasus tunjangan perumahan DPRD yang bergulir sejak 2007 silam.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (16/3/2016). Dia menilai ada keganjalan dalam pembacaan vonis mantan Wali Kota Parepare dalam kasus tunjangan perumahan DPRD.

“Saya juga heran kenapa pembacaan putusannya justru hakim yang memimpin sidang, tidak menanyakan kepada JPU. Terkait sikap pada putusan itu, malah hakim langsung mengetuk palu, ini betul-betul aneh cara majelis hakim dalam menyidangkan kasus ini,” kata Risal.

Dia mengatakan keputusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yakni dua tahun penjara. “Kami ambil langkah kasasi, karna putusan itu belum inkracht serta tidak berkekuatan hukum tetap,” jelas Risal.(*)


BACA JUGA