Pemerintah Daerah di Sulsel Diminta Segera Terapkan TDUP
Makassar,GoSulsel.com – Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean, (MEA) Pemerintah Kabupaten/kota diminta untuk segera menerapkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, (TDUP) agar usaha pariwisata yang ada di daerah memiliki standarisasi/sertifikasi usaha pariwisata dapat meningkatkan daya saing.
“Kami meminta pada semua kepala daerah kabupaten/kota untuk menerapkan TPUD ini, karena sampai saat ini masih banyak belum memilikinya, termasuk di Sulawesi Selatan,”kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar,Agus Priyono, saat press conference terkait Disemanasi Standar Usaha Pariwisata, di Aerotel Smile, Kemarin malam.
Agus menjelaskan TDUP ini sangat penting, apalagi untuk memenangkan persaingan MEA yang sudah mulai masuk dimana standarisasi usaha pariwisata sangat diperlukan.
Lebih jauh dia menyebutkan dalam undang-undang Nomor 23 tahun2014 mengenai Pemerintahan daerah menyebutkan kepala daerah wajib menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
“Kepala daerah yang tidak memenuhi standar TPUD maka akan terancam sanksi,” ucap Agus.