kata Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar,Agus Priyono, bersama dengan Sekretaris Disbudpar Sulsel ikut menandatangani kesepakatan bersama penerapan TPUD

Pemerintah Daerah di Sulsel Diminta Segera Terapkan TDUP

Kamis, 17 Maret 2016 | 11:24 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Sutriani Nina - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Memasuki Masyarakat Ekonomi Asean, (MEA) Pemerintah Kabupaten/kota  diminta untuk segera menerapkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, (TDUP) agar usaha pariwisata yang ada di daerah memiliki standarisasi/sertifikasi usaha pariwisata dapat meningkatkan daya saing.

“Kami  meminta pada semua kepala daerah kabupaten/kota untuk menerapkan TPUD ini, karena sampai saat ini masih banyak  belum memilikinya, termasuk di Sulawesi Selatan,”kata Asisten Deputi Industri Pariwisata  Kemenpar,Agus Priyono, saat  press conference terkait Disemanasi Standar Usaha Pariwisata, di Aerotel Smile, Kemarin malam.

pt-vale-indonesia

Agus menjelaskan TDUP ini sangat penting, apalagi untuk memenangkan persaingan MEA  yang sudah mulai masuk dimana standarisasi usaha pariwisata sangat diperlukan.

Lebih jauh dia menyebutkan dalam undang-undang Nomor 23 tahun2014 mengenai Pemerintahan daerah  menyebutkan kepala daerah wajib menyelenggarakan pelayanan perizinan  sesuai dengan peraturan  perundang-perundangan.

“Kepala daerah yang tidak memenuhi standar TPUD maka akan terancam sanksi,” ucap Agus.

Halaman:

BACA JUGA