2 Pencuri Motor di Wajo Ditangkap Saat Jual Motor Curian

Sabtu, 19 Maret 2016 | 12:15 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dua pencuri sepeda motor, Muh Ferdi alias Labolong (32) dan Gau (30), diringkus aparat kepolisian Satuan Unit Reserse Mobile Reskrim Polres Wajo, Jumat (18/3/2016). Dari tangan kedua pelaku, diamankan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Anggota masih melakukan pengembangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (19/3/2016).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan mereka ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli sepeda motor Yamaha Mio J yang tak dilengkapi surat-surat kendaraan di Jalan Kartika Candra Kirana. Pelaku berencana menjual kendaraan roda dua itu seharga Rp2 juta.

“Dari laporan itu, anggota langsung meluncur dan menangkap kedua pelaku bersama barang bukti motor Mio J biru putih DP 2697 AF,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA