Punya Bisnis Online, Kanwil DJP Sulawesi Akan Berlakukan Pajak
Makassar,GoSulsel.com– Makin bertumbuhnya bisnis online di kota Makassar dengan menggunakan media online, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melihat potensi pajak yang dapat diperoleh.
“Kami melakukan kajian terhadap pemberlakuan pajak untuk bisnis onlie dan dalam waktu dekat akan ada ketentuan yang dikeluarkan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Neilmardin Noor , saat press conference di Black Canyon, Jumat (18/3/2016).
Neil mengakui jika sampai saat ini DJP masih melakukan kajian untuk memberlakukan, bukan berarti e-commerce nanti tidak dikenakan pajak.
E-commerce ini merupakan model baru orang berbisnis,untuk itu menurut dia, pihaknya sekarang sedang mengejar seperti apa hasilnya dengan melakukan pengchekan berapa omzet, apakah sudah dilapor dan sebagainya.
“Dalam waktu dekat mungkin akan segera ditentukan model penagihan pajak untuk yang melakukan bisnis dengan e-commerce ini,”ujar Neil.