Keluarga Korban Pembunuhan di Wajo Ancam Lapor Jaksa
Padahal, lanjutnya, amar putusan hakim sudah jelas mengatakan jika Nawir tak seorang diri dalam melakukan aksinya. “Di persidangan jelas bahwa ada terungkap bahwa ada beberapa orang yang lakukan pembunuhan,” katanya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang diminta melaksanakan rekomendasi hakim untuk menyeret 4 pelaku lain pembunuhan Junaede warga Kelurahan Bellere, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo.
“Pokoknya kami minta seret itu Tang, Ondong. Kalau tidak kami akan melaporkan ke komisi kejaksaan. Itu pelaku sudah disebutkan sama hakim terlibat,” terang Syamsidar, anak Junaede.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya telah memvonis Nawir, satu pelaku pembunuhan Junaede dengan hukuman 18 tahun penjara. Hakim menyatakan Nawir terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, perbuatan Nawir menghilangkan nyawa Junaede dilakukan bersama empat orang rekannya yakni Muhammad Tang, Ondong serta dua rekan Ondong. Perbuatan itu juga dianggap hakim terencana dan sudah dipersiapkan sebelumnya.