Keluarga Korban Pembunuhan di Wajo Ancam Lapor Jaksa
“Sangat tidak masuk diakal kalau luka sebanyak itu didapat dari satu pelaku. Sehingga kami menyatakan ada 4 orang yang seharusnya ikut diseret,” tegas hakim.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 17 Februari 2015 lalu. Junaede merenggang nyawa setelah dihujani 19 luka tusukan disekujur tubuhnya. Kasus berlatar dendam dan persoalan tanah ini menetapkam Nawir sebagai pelaku tunggal.
Pembunuhan dilakukan karena sebidang tanah yang diakui Nawir miliknya, dipagari oleh korban. Sementara tanah itu sudah akan dieksekusi oleh Muhammad Tang, Ondong dan dua rekannya sebagai makelar.(*)