Alat bukti narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian (Foto: Fauzan/GoSulsel.com)

Petani Pemilik Sabu 100 gram Ditangkap Polisi di Sidrap

Kamis, 24 Maret 2016 | 17:18 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Seorang petani yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar. Yang bersangkutan kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram, saat disergap di Jl. Angkatan 66, Kelurahan Lala Batu, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap Rabu (23/3/2016) sekira pukul 21. 00 Wita.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar,  AKBP Eddy S Tarigan mengungkapkan, bahwa saat ini tersangka Arfandi (27) sudah berada di Mapolda Sulselbar guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

pt-vale-indonesia

“Sekarang sudah di Mako, kita masih lakukan pemeriksaan untuk pengembangan”, ujarnya saat di konformasi via telefon, Kamis (24/3/2016).

Eddy menjelaskan bahwa Arfandi ditangkap saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu seberat 100 gram tersebut.

“Petani ini kami tangkap saat akan transaksi dengan pembeli yang akan membeli sabu tersebut seharga Rp. 84 juta”, ujarnya.

Dari hasil interogasi sementara, Arfandi mengaku memperoleh Narkoba seberat 100 gram itu dari bandar besar yang sampai saat ini masih buron.

“Dia mengaku mendapatkan sabu dari Rusdin, Rusdin adalah bandar narkoba jaringan internasional, dari informasi Rusdin beli sabu di Malaysia kemudia dibawa ke Kalimantan lalu dari Kalimantan masuk ke Sulsel lewat pelabuhan Pare-pare untuk diedarkan”, ujarnya.

Dari penangkapan Arfandi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulselbar mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang terbungkus dalam dua sachet berbeda,  1 buat alat hisap sabu (bong), 1 buah handphone,  1 bungkus rokok dan 2 buah korek. (*)


BACA JUGA