Penjahat Jalanan Ini Sudah Masuk Tiga Kali Penjara Kembali Diringkus

Senin, 28 Maret 2016 | 09:39 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Selain itu, lanjut Eka, diakhir tahun 2015 Sandi juga melakukan aksinya di Jl. Sungai Limboto bersama rekannya yang bernama Fatur, mereka menjambret tas berisi Hp merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

pt-vale-indonesia

Eka juga mengungkapkan bahwa Sandi adalah pelaku kejahatan jalanan yang tak segan melukai korbannya dan dia merupakan Residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan.

“Dia sudah 3 kali keluar masuk Rutan kelas 1 Makassar,” ungkapnya.

“Saat ini sandi masih menjalani pengembangan dan interogasi untuk mengetahui keberadaan rekan-rekannya dan TKP lainnya” imbuh Eka.

Sandi akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.(*)

Halaman: