Mantan Kepala Dusun di Maros Disinyalir Sembunyikan Sertifikat Tanah Warga
Maros, Gosulsel.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros sejak tahun 2007 hingga 2008, telah melakukan penertiban puluhan sertifikat tanah untuk warga Dusun Mangarabombang, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Hal tersebut merupakan Program Nasional (Prona) yang sifatnya gratis, namun ironisnya setelah sertifikat-sertifikat warga itu terbit justru disimpan oleh mantan Kepala Dusun Mangarabombang, Syukur Lallo dengan alasan warga harus membayar sejumlah uang.
Bertahun-tahun lamanya sertifikat-sertifikat itu tidak diserahkan ke warga, bahkan sudah ada beberapa yang sudah membayar tapi sertifikat yang menjadi haknya belum juga diberikan dengan alasan dananya belum cukup.
Salah seorang warga Dg Rapeng, mengatakan telah membayar uang sejumlah Rp1 juta kepada mantan kadus tersebut yang hingga saat ini belum menerima sertifikat tanahnya.
“Saya sudah membayar ke Pak Syukur Lallo, tapi sampai sekarang belumpa di kasi sertifikatku, tidak kutauki berapa pi yang harus kubayar baru dia kasi,” ungkapnya, Rabu (30/3/2016).