Ilustrasi

Kakak-Beradik Kompak Salahgunakan Duit Gapoktan

Senin, 11 April 2016 | 21:45 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Atas dasar itu, polisi pun menahan CM. Saat ini, CM masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tana Toraja sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya hampir P21. Paling lambat minggu depan sudah ada pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum,” kata Matius.

pt-vale-indonesia

Sedangkan kasus yang menimpa sang adik, Sti, kurang lebih sama. Hanya saja, dugaan kerugian negara dalam kasus Sti tidak sebesar kakaknya. Dalam kasus yang terjadi di Gapoktan Lembang Buntu Minanga Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara ini, Negara hanya dirugikan sebesar Rp.100 juta. Dalam kasus ini, selain Sti, yang bertindak sebagai Fasilitator (Penyelia), juga menyeret Kepala Lembang (Desa) Buntu Minanga, SS.

“Keterlibatan Kepala Lembang ini karena dia menyalahgunakan jabatannya, dimana uang Gapoktan bukan kelompok tani yang mengelola tetapi langsung dikelola oleh Kepala Lembang,” jelas Matius.

Diketahui, CM dan Sti adalah fasilitator kelompok tani. CM merupakan fasilitator kelompok tani program PUAP di kabupaten Tana Toraja. Sedangkan Sti adalah fasilitator kelompok tani di kabupaten Toraja Utara.

“Ketiga tersangka ini kita kenakan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Matius. (*)

Kontributor: Titus/Go Cakrawala

Halaman:

BACA JUGA