Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Tegaskan Izin Reklamasi Dikeluarkan Gubernur

Selasa, 19 April 2016 | 16:13 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Persoalan reklamasi kawasan Center Point of Indonesia (CPI) berbeda masalahdengan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. CPI Makassar ini hanya sebuah kawasan strategis provinsi (KSP), bukan kawasan strategis nasional (KSN).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, sebagai KSP yang masuk dalam pengembangan Maminasata, sepenuhnya kewenangan berada di provinsi. Karena itu, segala perizinan berada di tangan Gubernur, termasuk untuk reklamasi.

pt-vale-indonesia

“Bukan kewenangan pusat karena kewenangan pemprov dalam hal ini gubernur. Jadi mereka (Kementrian kelautan dan perikanan) hanya mengeluarkan rekomendasi,” kata Andi Bakti, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (19/4/2016).

Lebih jauh, Bakti menjelaskan jika surat yang diajukan beberapa waktu lalu ke kementerian KKP adalah permintaan rekomendasi dan konsultasi terkait rencana pengembangan kawasan CPI dan proses reklamasi yang akan dilakukan. Bahkan pihak pemprov telah melakukan pertemuan dengan KKP sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu dalam berbagai bentuk penandatanganan kerjasama antara pemprov dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Yasmin dan Ciputra TBK selalu melibatkan kejaksaan sebagai pengawas.

Halaman:

BACA JUGA