Polisi Tangkap Tukang Parkir Bawa 174 Butir Obat Daftar G di Maros
Makassar, Gosulsel.com – Seorang tukang parkir di Maros, Amalyanto (40) ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan kepemilikan obat daftar G jenis tramadol di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Maros, Selasa (19/4/2016) sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangannya, disita 174 butir obat tramadol.
Penangkapan terhadap warga Jalan Baddare Dg Situru tersebut berawal saat aparat kepolisian Polres Maros melakukan operasi cipta kondisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Saat itu, Amalyanto melintas menggendarai sepeda motor matic.
Ia kemudian ditahan. Polisi langsung melalukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, ditemukan 174 butir tramadol tanpa resep dokter.
“Saat ini ia (Amalyanto) sementara dalam proses pemeriksaan. Barang bukti yang disita 18 saset obat jenis tramadol yang berjumlah 174 butir,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (20/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan, kata Frans Barung, tersangka mengaku mendapat obat tersebur dari seseorang yang berada di Jalan Nuri Makassar, Acok. “Keterangan ini akan kami jadikan bahan pengembangan. Kami sementara lakukan penyelidikan terhadap nama yang disebut tersangka,” ucapnya.(*)