Kejaksaan Negeri Hentikan Kasus TPU Sudiang

Rabu, 27 April 2016 | 20:09 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Dia menambahkan dalam proses penyelidikan yang berlangsung, ini tidak ditemukan ada indikasi lain yang muncul saat dilakukan penyelidikan, bahkan menemukan jika harga beli lahan tersebut di bawah harga nilai jual objek pajak (njop) yang sebenarnya.

“Kami temukan rupanya masih dibawah njop, penawaran pertama pemilik lahan beberapa tahun lalu 700 ribu tapi pemkot tak mampu bayar, beberapa tahun kemudian pemkot kembali mau beli tapi rupanya harganya dinaikkan jadi 1.5 juta oleh pemilik lahan tapi akhirnya deal senilai 800 ribu per meter persegi,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Dari BPN pula kejari mendapatkan jika njop lahan tersebut senilai Rp 900 ribu sehingga dinilai masih wajar,Deddy menyebutkan artinya luasan lahan telahbsesuai dengan kesepakatan”Semuanya 12.500 meter persegi dan itu sudah sesuai,”terangnya

Dia membantah, jika disebut melakukan kongkalikong dan deal deal tertutup agar kasus tersebut dihentikan pasca penghentian perkara yang kali ketiga dilakukan oleh kejari Makassar sepanjang 2016 tersebut,beberapa perkara memang dikerjakan cukup lama sebab dilakukan dengan sangat hati hati dan melibatkan beberapa ahli.

Sementara itu, Direktur riset dan data anti corruption comitte (acc), Wiwin Suwandi menyebutkan jika dari data yang dimilikinya terdapat mark up anggaran pada tpu tersebut, dengan begini kejaksaan negeri Makassar lambat dan tak transparan dalam pengerjaan perkara.

Halaman:

BACA JUGA