Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Yohana Suzanna Yambise bertemu keluarga Alimuddin.

Pemberatan Hukuman, Menteri Yohana Bakal Kaji UU Perlindungan Anak

Kamis, 12 Mei 2016 | 03:56 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Khususnya dalam kasus pembunuhan bocah Alif, Yohana menjelaskan Kementerian PPPA secara khusus melakukan koordinasi dengan Polrestabes Makassar, untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan. Apalagi menurut beberapa sumber, pelaku yang merupakan ayak korban sedang mengalami gangguan psikologis.

pt-vale-indonesia

“Semestinya untuk kasus penganiayaan anak di bawah umur mau itu secara seksual atau fisik apalagi menyebabkan anaknya meninggal, harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Begitu juga dengan tindak penganiayaan secara seksual terhadap anak di bawah umur, baik itu laki-laki maupun perempuan. Harusnya keluarga tidak lagi memandang kejadian tersebut sebagai suatu aib.

Karena saat ini sudah ada Undang-Undang yang melindungi hak anak dan perempuan yang dapat dipakai untuk menghukum berat si pelaku.

“Jangan lagi ada yang malu. Langsung laporkan saja ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Kontributor Syarifa/Go Cakrawala

Halaman:

BACA JUGA