Barang Bukti Ilegal Fishing Kembali Ditahan Polisi

Senin, 16 Mei 2016 | 18:39 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Maros, GoSulsel.com – Barang bukti pelaku ilegal fishing berupa delapan perahu jolloro yang beberapa waktu lalu sempat dinyatakan telah dicuri oleh Asosiasi Nelayan Makassar kini ditahan kembali oleh Satuan Reskrim Polres Maros, Senin (16/5).

“Delapan unit jolloro tersebut telah dikembalikan oleh Asosiasi Nelayan Makassar setelah kami hubungi demi kelanjutan penyidikan kami”, kata Kanit Reskrim Polres Maros Iptu Nyoman Sutarman saat dihubungi.

pt-vale-indonesia

Iptu Nyoman melanjutkan bahwa dia berjanji pihaknya akan melakukan penjagaan ketat terhadap delapan unit barang bukti tersebut, agar tidak lagi diambil secara diam-diam oleh Asosiasi Nelayan Makassar. Dia juga membantah tudingan bahwa ada unsur kesengajaan pada saat hilangnya barang bukti.

“Kami sama sekali tidak pernah dengan sengaja membiarkan kapal tersebut diambil oleh Asosiasi Nelayan Makassar maka dari itu kami akan melakukan penjagaan ketat agar kapalnya tidak hilang,” katanya.

Menanggapi hal itu sekretaris Lembaga Koalisi Celebes Ilham Lahiya mendesak pimpinan Kapolres Maros agar segera melimpahkan kasus itu ke kejaksaan Maros untuk persidangan, sebab jangan sampai pihak kepolisian kembali kecolongan.

Halaman:

BACA JUGA