Ilham Lahiya: Kasus Ilegal Fishing Mesti Dilanjutkan

Rabu, 18 Mei 2016 | 16:53 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Maros, GoSulsel.com – Lembaga Koalisi Celebes, melalui sekretarisnya Ilham Lahiya mendesak kepada pihak Kepolisian Maros agar secepatnya melimpahkan kasus ilegal fishing ke Kejaksaan Maros. Menurutnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian Perikanan dan Kelautan nomor 72/MEN-KP/II/2016 yang didalamnya terdapat lima poin ketentuan yang harus diikuti. Rabu (18/5).

“Dari surat edaran ada lima ketentuan yang harus diikuti antara lain 1. Dilakukan pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang, 2. Hanya di operasikan pada perairan dengan jarak sampai 12 mil, 3. Ukuran selektifitas dan kapasitas alat tangkap cantrang yaitu mesh size 2 inci dan tali ris atas 60 meter, 4. Cara pengoprasian harus merujuk pada Keputusan Menteri nomor KEP.06/ MEN/2010, 5. Hasil tangkap tercatat di pelabuhan pangkaan sebagaimana surat izin penangkaan ikan,” ujar Ilham.

pt-vale-indonesia

Lanjut Ilham, ia meminta kepada penyidik Polres Maros agar melakukan pengukuran ulang agar bukti-bukti baru ditemukan, sehingga kasus ilegal fishing secepatnya dilimpahkan kek Kejaksaan Maros.

“Seharusnya penyidik polres Maros melakukan pengukuran ulang, akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Sangat tidak logis ketika kasus ini tidak secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan padahal bukti yang ada sangat cukup,” jelasnya.

Senada dengan saksi ahli dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan, Hilmi Harasuddin mengatakan, bahwa tidak ada alasan bagi penyidik Polres Maros jika merujuk pada surat edaran tersebut.

Halaman:

BACA JUGA