Ini ruang pidsus Kejati Sulsel

7 Koperasi Diindikasikan Salahgunakan Dana Bergulir

Senin, 23 Mei 2016 | 19:08 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah melakukan pendalaman terhadap 20 unit koperasi yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum pada program pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil menengah yang diperuntukkan untuk koperasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya merilis beberapa unit koperasi yang diindikasikan melakukan perbuatan yang berindikasi pada tindak pidana.

Koperasi tersebut diantaranya adalah Koperasi Amal Karya, Koperasi Dana Niaga Karya, Koperasi Primadana, KSP Berkah Bersama, KSP Duta Mandiri, KSP Swadana
dan KSP Multi Guna.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan ke tujuh koperasi tersebut telah diindikasikan melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana bergulir tersebut.

“Tim penyelidik khusus mengambil kesimpulan, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi pada tindak pidana di tujuh koperasi ini,” katanya saat ditemui di kantornya Senin (23 /5/2016).

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika jumlah koperasi tersebut akan terus bertambah seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan oleh Kejati.

Halaman:

BACA JUGA