LBH Salewangang: Penyidik Polres Maros Tidak Profesional

Jumat, 27 Mei 2016 | 16:59 Wita - Editor: Irfan Wahab -

Maros, GoSulsel.com – Penyidik Polres Maros dinilai tidak profesional dalam menangani kasus-kasus di Maros oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang. Salah satunya yakni penanganan kasus sengketa harta warisan yang sementara dalam penyelidikan namun tidak ditindak lanjuti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Pidana Umum LBH Salewangang Irfan Adwithaman saat konferensi pers disalah satu Warung Kopi (Warkop) di Maros. Jumat (27/5). Bahwa, Penyidik Polres Maros yang menangani kasus sengketa harta warisan dari Almarhum H Sanuddin sangat tidak berimbang, sebab terkesan tebang pilih. Padahal yang seharusnya dalam penegakan atau penyelidikan kasus penyidik tidak boleh melakukan hal tersebut.

pt-vale-indonesia

Seperti yang dialami oleh 3 orang janda Almarhum H Sanuddin, yaitu Rosniah (istri kedua), Sri Ramayanti (istri keempat) dan Lasminingsih (istri kelima) yang telah melapor kepada kepolisian Maros terkait tuduhan pemalsuan dan penggelapan berkas-berkas penting yang ditujukan kepada ketiganya. Namun pihak penyidik terkesan tidak memperdulikan aduan tersebut.

“Pihak penyidik Polres Maros sangat tidak profesional dalam melayani masyarakat, mereka terkesan memihak padahal hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan. Berdasarkan Undang-undang pasal 28 D ayat 1 bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ungkap Irfan yang juga merupakan kuasa hukum dari 3 tertuduh tersebut.

Sementara itu, Sukma anak dari istri pertama dari H Sanuddin, merupakan pihak yang melaporkan ke tiga ibu tirinya tersebut. Laporannya dengan rentang waktu tidak lama diproses dan penyidik pun menetapkan ketiga ibu tirinya itu sebagai tersangka.

Halaman:

BACA JUGA