Deng Ical
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal.

Deng Ical: Perokok Harus Taati Aturan Larangan Merokok Ditempat Umum

Selasa, 31 Mei 2016 | 17:14 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Aris Taoemesa - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal mengajak para perokok aktif, untuk ikut menaati peraturan tentang larangan merokok di tempat umum, karena akan menganggu orang lain.

“Saya setuju kalau merokok di tempat umum tidak boleh, makanya diberikan ruang khusus. Saya sendiri perokok tapi diwilayah tertentu saya tidak pernah merokok” kata Deng Ical, Selasa,(31/5/2016)

pt-vale-indonesia

Sebagai perokok aktif, Deng Ical mengungkapkan perokok harus bisa memposisikan diri melihat  lingkungan bebas rokok. “Saya sebagai perokok aktif, di rumah juga ada bagian ruangan yang tidak boleh rokok, antara lain kamar tidur dan di ruang tamu itu ndak boleh merokok. Pokoknya ada ruangan yang khusus untuk merokok saja.”ujarnya

Dia mengatakan bahwa daerah-daerah umum memang perlu untuk dihindarkan dari asap rokok, misalnya di Mall, rumah sakit itu tidak boleh merokok. Kecuali tempat-tempat yang khusus untuk merokok. Perdanya juga sudah jelas.

“Kita harus menghargai hak orang lain, Kalau di tempat umum jangan merokok kalau di wilayah privat ya silahkan di kamarmu atau di mana”ucapnya(*)


BACA JUGA