#

Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Kematian Rezky

Senin, 13 Juni 2016 | 16:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Setelah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus kematian Mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia (22), pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka. Sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Zadma saat ditemui di ruangannya, Senin (13/6/2016) sesaat lalu. Dia menjelaskan bahwa kasus ini akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

pt-vale-indonesia

“Setelah memeriksa 30 saksi, kita akan segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Erwin.

Selain itu, Erwin juga menyebutkan bahwa dirinya kini sudah mempunyai calon-calon tersangka dalam kasus kematian mahasisiwi asal Mamuju, Sulawesi Barat tersebut.

“Kita sudah tahu siapa-siapa nantinya yang akan dijadikan tersangka. Yang jelas ada dari panitia baik yang sudah diperiksa maupun yang belum,” terang perwira menengah berpangkat tiga bunga ini.

Halaman:

BACA JUGA