Uang Panai’, Antara Sakralitas dan Gengsi Pernikahan Bugis-Makassar
Makassar, GoSulsel.com — Masyarakat Bugis-Makassar memiliki adat dan tradisi tersendiri dalam hal pelaksanaan perkawinan/pernikahan, yaitu adanya kewajiban dari pihak mempelai laki-laki untuk memberikan uang panaik.
Sebagai hukum adat, uang panaik menjadi keharusan dalam tradisi perkawinan Bugis-Makassar. Sebagaimana yang diutarakan oleh Prof. H. Hilman, yang menganggap hukum adat akan dibawa dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan, dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara,” tulisnya dalam buku ‘Pengantar Hukum Adat’, 1989.
Namun, uang panaik belakangan menjadi term yang santer dibicarakan di kalangan anak-anak muda keturunan Bugis-Makassar. Betapa tidak, nilai nominal tinggi yang dipengaruhi berbagai faktor, membuat uang panaik dianggap sangat memberatkan. Meski, tak sedikit pula yang menilai tradisi uang panaik itu harus ada, beradaptasi dengan kebutuhan.
Uang Panaik Bukan Mahar
Uang Panaik berbeda dengan mahar pernikahan, uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang akan dipergunakan untuk kebutuhan resepsi pernikahan. Sedang mahar adalah sebentuk harta yang dipersembahkan pada calon mempelai perempuan.
Jumlah uang panaik dianggap sebagai ukuran penghormatan dan simbolisasi cinta kasih seorang lelaki pada calon isterinya. Di sisi lain, orang tua si perempuan menetapkan nominal uang panaik sebagai simbol kehormatan keluarganya.