Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Rabu, 22 Juni 2016 | 13:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dilengkapi dengan call center bagi karyawan yang ingin melaporkan perusahaan yang tak membayarkan THR.

Pelaksana tugas Kadisnakertrans Sulsel, Andi Edison mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran gubernur ke kabupaten/kota dan organisasi buruh serta perusahaan, terkait THR yang harus dibayarkan sebelum H-7.

pt-vale-indonesia

“Posko ini dilengkapai dengan call center, sudah ada dua nomor yang disiapkan. Hanya sajasampai sekarang saya belum terima nomornya, nantisaya juga akan berikan nomor pribadi saya,” kata Edison, ditemui di Kantor Gubernur, Rabu 22 Juni.

Pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan jika ada laporan yang masuk. Bahkan, untuk memastikan pembayaran THR sudah sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016, sudah dibentuk tim yang menanyakan langsung ke beberapa karyawan atau buruh.

Terkait sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang membandel, pengganti Simon S Lopang ini mengakui hanya sanksi adminstratif yang akan diberikan. “Kalau sudah lewat satu hari, akan kita tegur. Kalau tidak membayar, akan ada sanksi administratif,” lanjutnya.

Halaman:

BACA JUGA