PNS Pemprov Boleh Gunakan Randis Mudik Lebaran, Asalkan
Makassar,GoSulsel.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Hanya saja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak terlalu mengindahkan himbauan ini. Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang mengatakan kondisi yang ada di Pulau Jawa dan di Sulsel sangat jauh beda.
“Kalau di Jawa, kendaraan dinas (randis) biasa mereka gunakan untuk keluar pulau, beda dengan disini. Tapi kita ikuti saja, saya kira rata-rata PNS ada yang punya kendaraan pribadi sendiri,” kata Agus, Sabtu 25 Juni.
Lebih jauh, Agus menjelaskan untuk pengaturan pengunaan randis di pemprov masih menunggu keputusan gubernur. Dirinya hanya meminta, persoalan ini tak terlalu dirisaukan oleh PNS.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan persoalan pengunaan randis untuk keperluan mudik tak perlu di permasalahkan. Setiap pengguna randis, menurut SYL sudah mengetahui dan sadar akan tanggung jawabnya.