Soal STNK Palsu di Makassar, Dispenda Sulsel: Usut Hingga Tuntas
Sebelumnya sebanyak 7 orang sindikat pemalsuan STNK Palsu berhasil diamankan oleh Aparat kepolisiam dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel)
Terungkapnya jaringan pemalsu STNK ini berawal dari tertangkapnya 4 orang pelaku pemalsuan STNK pada Senin (25/6/2016) oleh Unit Reserse Mobile Polda Sulsel. Keempatnya adalah Hamzah alias Wandi (33), Syukri (30) Jumain (35) dan Fahri Sanitra (21).
Kemudian pada Minggu (17/7/2016) Unit Resmob Polda Sulsel kembali mengamankan 2 tersangka baru, yakni Israfil alias Cikal (39) warga Jl Jalahong daeng Mattutu kecamatan Makassar dan Rahman alias Suneo (29) warga Jl Abubakar Lambogo, Makassar.
Lalu pada Senin (19/7/2016) pihak kepolisian kembali mengamankan 1 orang tersangka bernama Syahril alias Asri (55).
Sindikat sudah beraksi selama 1 hingga 2 tahun, dan telah berhasil menjual STNK palsu sebanyak 30 lembar dengan harga Rp3 juta perlembarnya.(*)