Dispenda Sulsel Bebaskan Pajak Progresif Hingga Desember

Kamis, 03 November 2016 | 12:59 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Untuk memeriahkan HUT Sulsel ke-347, Gubernur Sulsel melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel memberikan insentif pajak kepada warga Sulsel berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak progresif ini berlaku mulai Rabu 19 Oktober hingga 31 Desember 2016. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

pt-vale-indonesia

Menurut gubernur seperti yang tertuang dalam surat tersebut, kebijakan ini diambil untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor serta untuk pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulsel.

Kadispenda Sulsel Tautoto TR, Kamis (3/11/2016) meminta masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan gubernur tersebut dengan segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

“Ini merupakan pembebasan pajak kedua kalinya dalam tahun ini. Sebelumnya kami juga memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September 2016,” ujarnya.

Halaman:

BACA JUGA