Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Idris Syukur Dituntut 4 Tahun, ACC: Itu Terlalu Rendah Harusnya 20 Tahun

Selasa, 02 Agustus 2016 | 12:45 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Sebelu,nya JPU menganggap Idris Sukur secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp260 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa karena telah dianggap sah dan meyakinkan melanggar kedua dakwaan penuntut umum,” kata Jaksa penuntut umum Amiruddin saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam tersebut.

pt-vale-indonesia

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut, tindakan terdakwa yang diduga mnerima kendaraan pajero sport dari karyawan Bosowa dianggap telah memenuhi beberapa unsur diantaranya unsur penyelenggara negara, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur menyalahgunakan kekuasaan.

Menurut JPU, hal tersebut dapat dilihat saat izin pertambangan yang diajukan oleh Bosowa tak kunjung diterbitkan, padahal secara administrasi bosowa telah memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten Barru.

“Terdakwa menggunakan kekuasaanya untuk meminta, dapat dibuktikan dengan perkataan “mobilmu bagus, saya juga mau mobil seperti ini untuk naik gunung dan jalan jalan” dan ucapan “mana mi mobilnya” serta surat izin yang tak kunjung keluar,” tambah Amiruddin sembari menirukan cara bicara Idris.(*)

Halaman:

BACA JUGA