Kantor Kejati Sulsel

Kejar Tersangka Lain Kasus Koperasi, Kejati Sulsel Periksa Staf LPDB

Rabu, 03 Agustus 2016 | 20:36 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com — Bola Panas dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) dengan total anggaran tak kurang dari Rp20 miliar yang telah membuat sembilan orang kepala koperasi mendekam di balik jeruji, terus bergulir.

Rabu, (3/8), Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan satu orang pihak yang berasal dari internal Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dibawahi langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kedua tersangka yang kembali diperiksa tersebut masing-masing yakni Ketua Koperas‎i Simpan Pinjam (KSP) Swadaya, Gemawan Wibawa, dan Ketua Koperasi Arta Niaga, Suryadi Razak.

Sementara, seorang yang merupakan staff LPDB yang juga turut diperiksa bernama Nostra Kansil, yang merupakan staf hukum LPDB.

“Kedua tersangka tadi dijemput di Lapas, untuk kami periksa sebagai saksi masih perkara yang sama,” kata kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.

Mantan kepala seksi pidana khusus Kejari Mamuju tersebut tak menampik jika pemeriksaan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencari nama lain yang diduga terlibat pada perkara ini.

“Pemeriksaan ini pasti akan mmengarah kesitu, untuk mencari tersangka baru,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA