Pembebasan Lahan Bandara, Rumah RT Dihargai Rp 1,3 Miliar

Jumat, 05 Agustus 2016 | 17:43 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar pengecekan di lokasi lahan seluas 60 hektar yang masuk kedalam lokasi pembebasan lahan rencana perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Penyidik mendapatkan beberapa fakta mengejutkan, sebuah gubuk yang masuk dalam lokasi pembebasan dihargai harga fantastis yakni Rp 300 juta. Bukan hanya gubuk,rumah panggung yang berdindingkan seng bahkan dihargai Rp1,3 Milyar.

pt-vale-indonesia

(Kasi Penkum) Kejati Sulselbar mengatakan, tim juga tercengang mengingat nilai rumah yang dibebaskan tersebut tidak masuk kedalam harga pembebasan lahan.

“Harga rumah ini bombastis, Rp. 1,3 M sementara lahannya juga ikut dibebaskan,” katanya saat meninjau langsung lokasi pembebasan lahan tersebut.

Diketahui, rumah tersebut milik kepala Rukun tetangga (RT) Bado bado desa Baji Mangai kecamatan mandai kabupaten maros yang juga masuk kedalam panitia inti pembebasan lahan bandara sultan hasanuddin.

Halaman:

BACA JUGA