Sidang Bupati Barru, Idris Syukur di Tipikor.

Alyas: Idris Syukur Masih Bupati Barru

Senin, 08 Agustus 2016 | 15:56 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Sebelumnya pengamat hukum ketatanegaraan Prof Hambali Thalib menilai penonaktifan bupati kabupaten Barru, Idris Syukur tersebut memang sudah sepantasnya segera dilakukan. Sebab, hal tersebut memang telah diatur melalui pasal 30 undang undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA