Alyas: Idris Syukur Masih Bupati Barru
Sebelumnya pengamat hukum ketatanegaraan Prof Hambali Thalib menilai penonaktifan bupati kabupaten Barru, Idris Syukur tersebut memang sudah sepantasnya segera dilakukan. Sebab, hal tersebut memang telah diatur melalui pasal 30 undang undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah.(*)