Kades Baji Mangai Ditangkap di Kerumunan Warganya
“Pada acara hokum pidana pasal 16 ayat dua sudah dijelaskan jika penyidik berwenang melakukan penangkapan, apalagi dia juga tidak pernah datang sesuai panggilan penyidik,” katanya.
Ia menyebut, saat dibawa menggunakan mobil innova berwarna hitam menuju kejaksaan tinggi, Raba sempat mengaku menderita sakit vertigo.
Mantan kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Mamuju tersebut mengatakan Raba nur menjadi panitia pengadaan tanah (P2T) dan melakukan penandatanganan terhadap sejumlah dokumen pengalihan hak.
“Padahal, itu sudah tidak diperbolehkan, SK gubernur keluar tahun 2013 sementara dia melakukan penandatanganan di tahun 2014 dan 2015,” kata salahuddin.
Pada intinya, ia menyebut jika Raba melakukan hal yang tidak diperbolehkabn secara hokum.(*)