Walikota Makassar

Gudang Ekspedisi Tak Berizin di Makassar akan Ditertibkan

Selasa, 16 Agustus 2016 | 13:47 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – DPRD Kota Makassar sepakat menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggarana Pembelanjaan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran 2015 menjadi Ranperda defenitif.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Makassar di ruang rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Farouk M Beta, Selasa (16/8/2016).

pt-vale-indonesia

Perda hasil keputusan rapat paripurna tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama yang kemudian ditanda tangani bersama Walikota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Sekwan Drs. Adwi Awan Umar,M.Si, Ketua DPRD Farouk M beta dan masing-masing Wakil Ketua DPRD Makassar.

Di depan seluruh Anggota Dewan, Walikota dan Wawali serta pimpinan SKPD, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), HM Yunus membacakan rekomendasi komisi-komisi sebagai acauan dan koreksi pemerintahan selanjutnya diantaranya adalah menertibkan banyaknya gudang ilegal dalam kota.

“Dengan penetapan Ranperda P2APBD tahun anggaran 2015, direkomendasikan untuk segerah dilakukan penertiban gudang ekspedisi dalam kota yang ilegal,” ujar Yunus saat membacakan pandangan dan rekomendasi komisi.

Halaman:

BACA JUGA