Ini Daftar Penerima Remisi Bebas dari 25 Lapas & Rutan di Sulsel
Makassar, GoSulsel.com — Sebanyak 150 narapidana yang tersebar di 9 Lapas, 15 Rutan, dan 1 Lapas Militer Wilayah Hukum Kemenhukam Kanwil Sulsel mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kanwil Kemenhukam Sulsel, Sahabuddin Kilkoda, mengungkap pertanggal 17 Agustus 2016, sebanyak 7.830 orang narapidana, 3.194 orang mendapatkan remisi HUT RI ke-71 dengan remisi bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. 150 narapidana di antaranya dikatakan langsung bebas dan kembali bisa menghirup udara segar seperti biasa.
“Remisi ini diberikan berdasarkan surat menteri Hukum dan HAM tertanggal 16 Agustus 2016, nomor: W23.402-PK.01.01.02,” ujar Sahabuddin, ditemui di Rutan Kelas I Makassar.
Dikutip dari rekapitulasi jumlah narapidana dan anak pidana yang diberikan remisi umum tahun 2016 Kemenhukam Kanwil Sulsel sesuai PP No 28 Tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, berikut jumlah narapidana remisi bebas masing-masing Lapas/Rutan se Sulsel.
Penerima remisi bebas terbanyak untuk kategori Lapas yakni Lapas Narkotika Sungguminasa sebanyak 42 napi, Lapas Watampone dan Parepare masing-masing 15 napi, Lapas Takalar 11 napi, Lapas Makassar dan Palopo masing-masing 8 napi, Lapas Bulukumba 5 napi, Lapas Wanita Sungguminasa 4 napi dan paling terendah Lapas Maros hanya 1 napi yang dinyatakan bebas.
Sementara untuk kategori Rumah Tahanan (Rutan), mulai jumlah yang paling banyak yaitu Rutan Makassar dengan 12 napi, Rutan Malino 6 napi, Rutan Pangkajenne 5 napi, Rutan Masamba 4 napi, Rutan Makale dan Bantaeng masing-masing 3 napi, Rutan Jeneponto, Selayar, Sidrap dan Pinrang masing-masing 2 napi dan jumlah paling sedikit Rutan Barru dengan 1 napi.(*)