Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Kendaraan di Sulsel

Senin, 22 Agustus 2016 | 14:25 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

“Jadi, kalau sudah ada mobil yang tidak bersurat-surat hasil penggelapan mereka diarahkan untuk membuat STNK Palsu ke kelompok pemalsu STNK, lalu jika butuh BPKB diarahkan ke pemalsu BPKB,” terangnya.

sementara, kata Erwin Zadma, cara kelompok penggelap mobil mendapatkan kendaraan adalah dengan cara merental mobil atau dengan dari leasing.

pt-vale-indonesia

“Ada dua cara, yang pertama itu rental mobil, lalu dari leasing, yang leasing ini biasanya Debt Kolektor yang bermain,” ungkap Erwin.

Erwin memastikan bahwa masih ada sindikat dari pemalsuan ini yang berkeliaran demikian pula kendaraan hasil penggelapan yang beredar bebas di wilayah sulsel. “Masih ada sindikat yang berkeliaran,” ungkapnya.

Sindikat pemalsuan ini akan disangkakan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP serta 372 tentang pemalsuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.(*)

 

Halaman: