
LBH Makassar nilai DO Kasus Idris Syukur Lemah
“Fakta adanya proses pembuatan Kwitansi Pembelian Mobil dari Ahmad Manda kepada Terdakwa tapi tidak terdapat penyerahan uang harga jual mobil kepada Ahmad Manda selaku Penjual,” pungkasnya.
Demikian juga proses balik nama mobil tersebut, lanjut Haswandy, sebanyak 3 (tiga) kali balik nama yakni awalnya an. Ahmad Manda, lalu dibalik nama menjadi an. isteri terdakwa lalu terakhir balik nama menjadi an. anak terdakwa.

Lebih lanjut, Haswandi mengatakan terkait dengan sikap Majelis Hakim yang tidak memberatkan gugatan kepada pihak PT. Bosowa sudah tepat. “Sesuai keterangan para saksi, gratifikasi ini sepertinya adalah sebuah pemerasan,” katanya.