Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Sinjai Ditangkap
Sabtu, 27 Agustus 2016 | 15:26 Wita
-
Editor: Syamsuddin
-
Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com
“Saat melakukan penangkapan, pelaku tersebut tidak melakukan perlawan ke petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Tags: dukun cabul