Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Sinjai Ditangkap

Sabtu, 27 Agustus 2016 | 15:26 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Dahlan - Gosulsel.com

“Saat melakukan penangkapan, pelaku tersebut tidak melakukan perlawan ke petugas,” tambahnya.

pt-vale-indonesia

Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Halaman: