Dua Pelaku Jambret di Pongtiku Diamuk Warga
“Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor, namun motornya pun dibakar oleh warga,” ujar H Ramli JR SH.
Atas insiden tersebut Kedua pelaku langsung digiring ke RS Bhayangkara yang dipimpin langsung Ka SPKT Polsek Bontoala, Ailtu Pither Tandi beserta petugas yang lain.
“Atas perbuatannya Kedua Pelaku di kenakan 365 KHUP Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun Keatas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu H. Ramli JR, SH. (*)