Salahuddin, Kasipenkum Kejati Sulselbar

Dua Eks GM Angkasa Pura 1 Makassar Diperiksa Tim Penyidik

Kamis, 08 September 2016 | 20:14 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Menurutnya, surat pembayaran yang diminta oleh BPN tersebut adalah untuk 248 bidang lahan yang semula berkisar Rp.186 Miliar menjadi Rp. 500 Miliar

Pada tahun 2015 lalu, kedua orang yang dipanggil oleh tim penyidik terebut memang tengah menjabat sebagai general manager

“Pak yuda menjadi GM di awal tahun dan pak Yanus diakhir tahun,” kata dia.

Sementara itu kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) kejati sulsel, Salahuddin mengatakan, keduanya diduga berperan sebagai pihak yang paling mengetahui sekelumit pekerjaan tim apraisal pada pembebasan lahan tersebut.

“Dia juga diduga mengetahui terkait penggelembungan dana yang terjadi pada saat pembebasan singkat Salahuddin.

Hingga saat ini kerugian negara akibat penggelembungan anggaran tersebut diduga berkisar Rp. 300 Miliar.(*)

Halaman:

BACA JUGA