Kejati Tahan Oknum PNS Sulbar Tersangka Korupsi Alkes

Jumat, 09 September 2016 | 16:57 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Selanjutnya, tersangka dititip di lapas Gunung Sari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Salahuddin

Kejati Sulsel mengusut Dana Alkes yang bermasalah tersebut. Anggaran pengadaan sendiri bersumber dari APBN yang Nilainya bekisar Rp5,4 miliar. Dari jumlah itu, ditemukan kerugian negara Rp1,9 miliar.

pt-vale-indonesia

Sebelumnya, enam orang lainnya sudah menjadi terpidana dalam kasus sudah inkracht. (*)

Halaman:

BACA JUGA