Kejati Tahan Oknum PNS Sulbar Tersangka Korupsi Alkes
“Selanjutnya, tersangka dititip di lapas Gunung Sari untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Salahuddin
Kejati Sulsel mengusut Dana Alkes yang bermasalah tersebut. Anggaran pengadaan sendiri bersumber dari APBN yang Nilainya bekisar Rp5,4 miliar. Dari jumlah itu, ditemukan kerugian negara Rp1,9 miliar.
Sebelumnya, enam orang lainnya sudah menjadi terpidana dalam kasus sudah inkracht. (*)