Ini Penjelasan Adnan Terkait Pengangkatannya Sebagai Ketua LAD
Berangkat dari niat tulus dan ikhlas untuk menjaga seluruh asset-asset peninggalan sejarah dan melestarikan adat dan budaya Gowa, sehingga lahirlah Perda LAD. Perda ini pun tak serta merta langsung disahkan, tapi melalui proses panjang.
Perda LAD ini telah melalui pembahasan panjang oleh Pansus DPRD yg terdiri dari seluruh unsur Partai yg memiliki kursi, kemudian sudah 2 kali pula dikonsultasikan pada Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Kemendagri sebelum disahkan. Bahkan terakhir yang langsung menerima pansus LAD DPRD Gowa adalah Dirjen Otoda dan Direktur PHD (Produk Hukum Daerah) sebelum di sahkan menjadi Perda No 5 Tahun 2016.
Gowa dulu adalah kerajaan terbesar kemudian bertransisi menjadi Pemerintah Tk II Gowa, makanya Andi Idjo Karaeng Lalolang yang saat itu sebagai Raja Gowa ke-36 menjadi Bupati pertama di Gowa. Karena pada zamanya-lah, Kerajaan Gowa menyatu dengan NKRI. Saat pernyataan Kerajaan Gowa masuk dalam NKRI, Andi Idjo Karaeng Lalolang juga mendeklarasikan diri sebagai raja terakhir.
Artinya tidak ada lagi Raja di Gowa setelah Andi Idjo Krg Lalolang, karena sudah berganti nama menjadi Bupati. Olehnya itu siapapun Bupati di Gowa, maka dia sama dengan Raja Gowa, di zaman kerajaan. Itu juga yang mendasari Andi Idjo saat menyatakan bergabung dengan NKRI diangkat sebagai Bupati Gowa pertama.