Ini Penjelasan Adnan Terkait Pengangkatannya Sebagai Ketua LAD
Makanya Perda LAD mengatur struktur, bahwa Bupati sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi Sombayya. Sekali lagi menjalankan fungsi sebagai Sombayya.
Sombayya dulunya adalah pimpinan tertinggi di Kerajaan Gowa. Setelah bergabung dengan NKRI dan berstatus Daerah Tk II Gowa, bupati yang menjadi pimpinan tertinggi.
Yang masuk dalam LAD ini bukan pribadinya/bukan individunya tapi jabatannya, sehingga sapapun yang menjadi Bupati Gowa/Wakil Bupati/Sekda, dia punya tugas dan tanggung jawab menjaga seluruh asset peninggalan sejarah serta melestarikan adat dan budaya Kabupaten Gowa.
Sama dengan museum Balla Lompoa itu milik masyarakat yang di jaga oleh Pemda Gowa, sehingga siapapun itu tidak boleh ada yang mengklaim bahwa itu miliknya. Pemda sudah mengeluarkan lebih dari Rp20 Miliar untuk membiayai dan merenovasi Balla Lompoa, tetapi malah dijadikan tempat tinggal/rumah pribadi dan posko pada saat pilkada Kepala daerah.
Soal acara accera kalompoang memang setiap tahun Pemda yang melaksanakan melalui Dinas Pariwisata. Bahkan setiap tahun di anggarkan dalam APBD.