Kantor Kejati Sulsel

Tim Penyidik Kejati Sulselbar Periksa 2 Saksi Kasus Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin

Senin, 19 September 2016 | 17:36 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Menurut tim jasa penilai publik sendiri mengatakan bahwa dalam menaksir harga tanah, bangunan dan tanaman, mereka menggunakan UU nomor 2 tahun 2012 dan SPI 306 yang dijadikan acuan hitungan. Sementara itu, tim penyidik tengah mengkaji apakah memang perhitungan tersebut sudah sesuai SPI atau tidak

SPI 306 sendiri adalah acuan hitungan yang menjadi ketetapan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia untuk kepentingan penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

pt-vale-indonesia

Namun saat didalami, tim penyidik menemukan adanya dua kali adendum dan ada beberapa pekerjaan yang dilakukan telah melewati masa kontrak yang telah disepakati

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi perluasan Bandara Sultan Hasanuddin ini, baru-baru ini Pimpinan Tim Apraisal Abdullah Fitriantoro telah diperiksa tim penyidik Kejati setelah sebelumnya sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Siti Rabiah yang diketahui adalah oknum PNS Kota Makassar dan Raba’nur selaku Kepala Desa Baji Mangai.

Kantor milik Abdullah Fitriantoro sendiri sidah digeledah sebanyak dua kali. Pertama, yaitu di kantor cabang Makassar yang terletak di jalan Antang Raya dan yang kedua adalah di kantor pusat di Jakarta Selatan.

Halaman:

BACA JUGA