Logo Kabupaten Gowa

Kemendagri Tegaskan Perda LAD Sah Sebagai Bentuk Otonomi Daerah

Kamis, 22 September 2016 | 08:55 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Citizen Reporter

Makassar, GoSulel.com – Kementerian Dalam Negeri menegaskan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun tiap Kabupaten adalah produk hukum yang sah dan telah melalui prosedur yang disyaratkan. Termasuk Perda No 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah (LAD) di Kabupaten Gowa.

Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, Rabu (21/9/2016). Ia juga menegaskan, pihak Kemendagri belum pernah mengeluarkan rekomendasi pencabutan atas perda LAD tersebut.

pt-vale-indonesia

“Tidak pernah ada rekomendasi terkait pencabutan. Karena kita tahu kewenangan ada pada Gubernur. Jakarta (pemerintah pusat) tidak akan melakukan langkah-langkah di luar kewenangannya. Kecuali Gubernur mengatakan kami tidak sanggup, baru diambi alih oleh kami di pusat,” jelasnya.

Lahirnya Perda LAD ini, kata Sumarsono, merupakan sesuatu yang sah. Perda semacam ini, menurutnya, tidak hanya di Sulsel, tapi daerah lain di Indonesia juga memiliki perda terkait lembaga adat. Begitupun dengan penyusunannya, merupakan kewenangan daerah sebagai bentuk otonomi.

“Jadi sah-sah saja, itulah menjadi ruang kearifan lokal, yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten kota. Itu semua terserah daerah. Itulah namanya otonomi daerah,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA